Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemajuan Kebudayaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- 2Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 3Pemajuan Kebudayaan
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkanketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesiadi tengah peradaban dunia melalui pelindungan,pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaanKebudayaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2017Pengembangan83.62% Mirip83.62 %
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2011KSPN83.51% Mirip83.51 %
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Pengembangan82.83% Mirip82.83 %
Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2006Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota81.38% Mirip81.38 %
Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten/Kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
- 5UU NO. 40 TAHUN 2008Komnas HAM80.84% Mirip80.84 %
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,selanjutnyadisebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yangkedudukannyadengan lembaga negaralainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian,penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hakasasi manusia.
- 6UU NO. 43 TAHUN 2007Perpustakaan Nasional80.26% Mirip80.26 %
Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintahnon departemen (LPND) yang melaksanakan tugaspemerintahan dalam bidang perpustakaan yangpembina,berfungsi perpustakaan deposit,perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukandi ibukota negara.