Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Kliring Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
- 2Lembaga Kliring Berjangka
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yangmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untukpelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 49 TAHUN 2014Bursa Berjangka93.46% Mirip93.46 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Bursa Berjangka93.44% Mirip93.44 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pengelola Sentra Dana Berjangka83.75% Mirip83.75 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 4PP NO. 80 TAHUN 2019PPMSE83.00% Mirip83.00 %
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2011Pengelola Sentra Dana Berjangka82.98% Mirip82.98 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 6UU NO. 32 TAHUN 1997Bursa Berjangka80.93% Mirip80.93 %
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas KontrakBerjangka.