Badan Pengelola Dana

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnyadisebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk olehPemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,menyimpan, dan menyalurkan Dana.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengelola Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengelola Dana

    Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    88.17% Mirip88.17 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yangmelakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun danpengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    86.82% Mirip86.82 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    86.75% Mirip86.75 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.