Badan Pengelola Dana
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnyadisebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk olehPemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengelola Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengelola Dana
Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 32 TAHUN 1997Pengelola Sentra Dana Berjangka88.17% Mirip88.17 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Pengelola Sentra Dana Berjangka, adalah Pihak yangmelakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpun danpengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untukdiinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2014Pengelola Sentra Dana Berjangka86.82% Mirip86.82 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pengelola Sentra Dana Berjangka86.75% Mirip86.75 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.