Badan Pengelola Dana
Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintahuntuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan,dan menyalurkan Dana.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengelola Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengelola Dana
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnyadisebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk olehPemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola,menyimpan, dan menyalurkan Dana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008BP DAU82.34% Mirip82.34 %
Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2011Pengelola Sentra Dana Berjangka82.23% Mirip82.23 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 3PP NO. 49 TAHUN 2014Pengelola Sentra Dana Berjangka82.19% Mirip82.19 %
Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2013Lembaga Pembiayaan81.78% Mirip81.78 %
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untukmemfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.