Bursa Berjangka

Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beliKomoditi berdasarkan Kontrak Berjangka dan opsi atas KontrakBerjangka.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bursa Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  2. 2
    Bursa Berjangka

    Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    85.28% Mirip85.28 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    84.74% Mirip84.74 %
    Pengelola Sentra Dana Berjangka

    Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 1997
    82.53% Mirip82.53 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yang selanjutnyadisebut Lembaga Kliring Berjangka, adalah badan usaha yangmenyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untukpelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.23% Mirip81.23 %
    Sentra Dana Berjangka

    Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.03% Mirip81.03 %
    Sentra Dana Berjangka

    Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Sentra Dana Berjangka adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana secara kolektif dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka dan/atau Komoditi yang menjadi subjek Kontrak Berjangka dan/atau instrumen lainnya yang diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    80.93% Mirip80.93 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.82% Mirip80.82 %
    Lembaga Kliring Berjangka

    Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Lembaga Kliring Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.