Pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, terhadap pengumpulan dan pelaksanaan, dan pengawasan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelolaan zakat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelolaan zakat
Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 2006Pengelola barang82.85% Mirip82.85 %
Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawabmenetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang miliknegara/daerah.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2014LAZ81.16% Mirip81.16 %
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembagayangtugas membantupengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.