Verifikasi
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Verifikasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Verifikasi
Verifikasi adalah kegiatan menghitung nilai TKDN Barang/Jasa dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan berdasarkan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha produsen Barang, perusahaan Jasa, atau penyedia gabungan Barang dan Jasa.
- 2Verifikasi
Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan,dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2014Pengelola Barang83.71% Mirip83.71 %
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukanpengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2011Tindakan Imbalan82.10% Mirip82.10 %
Tindakan Imbalan adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan Bea Masuk Imbalan terhadap barang impor yang mengandung Subsidi.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksaan80.95% Mirip80.95 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Tagihan Pajak80.40% Mirip80.40 %
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupabunga dan/atau denda.