Perkeretaapian Khusus
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2009Perkeretaapian khusus99.95% Mirip99.95 %
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum82.25% Mirip82.25 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2011KEK81.72% Mirip81.72 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2015KEK81.65% Mirip81.65 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2009KEK81.55% Mirip81.55 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 6PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara Khusus81.48% Mirip81.48 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
- 7PP NO. 81 TAHUN 1999Tempat umum81.33% Mirip81.33 %
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.
- 8PERPRES NO. 8 TAHUN 2022KEK80.55% Mirip80.55 %
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 9PERPRES NO. 91 TAHUN 2017KEK80.32% Mirip80.32 %
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 10PP NO. 19 TAHUN 2003Tempat umum80.21% Mirip80.21 %
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.