Perkeretaapian khusus
Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2021Perkeretaapian Khusus99.95% Mirip99.95 %
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara Umum82.16% Mirip82.16 %
Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1999Tempat umum81.44% Mirip81.44 %
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2011KEK81.32% Mirip81.32 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2015KEK81.25% Mirip81.25 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 6UU NO. 39 TAHUN 2009KEK81.17% Mirip81.17 %
Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 7PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara Khusus81.16% Mirip81.16 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
- 8PERPRES NO. 8 TAHUN 2022KEK80.09% Mirip80.09 %
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2003Tempat umum80.07% Mirip80.07 %
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.