Perkeretaapian khusus

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2021
    99.95% Mirip99.95 %
    Perkeretaapian Khusus

    Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

  2. 2
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.16% Mirip82.16 %
    Bandar Udara Umum

    Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1999
    81.44% Mirip81.44 %
    Tempat umum

    Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah,swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagimasyarakat.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    81.32% Mirip81.32 %
    KEK

    Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

  5. 5
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    81.25% Mirip81.25 %
    KEK

    Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

  6. 6
    UU NO. 39 TAHUN 2009
    81.17% Mirip81.17 %
    KEK

    Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

  7. 7
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    81.16% Mirip81.16 %
    Bandar Udara Khusus

    Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.

  8. 8
    PERPRES NO. 8 TAHUN 2022
    80.09% Mirip80.09 %
    KEK

    Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    80.07% Mirip80.07 %
    Tempat umum

    Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat.