Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bawaslu Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
- 2Bawaslu Kabupaten/Kota
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi93.93% Mirip93.93 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan93.69% Mirip93.69 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- 3PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Bawaslu Provinsi92.22% Mirip92.22 %
Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan91.35% Mirip91.35 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 5PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi91.18% Mirip91.18 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 6PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi90.80% Mirip90.80 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kecamatan89.10% Mirip89.10 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
- 8UU NO. 10 TAHUN 2008Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota88.66% Mirip88.66 %
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.