Bawaslu Kabupaten/Kota

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bawaslu Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.

  2. 2
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    93.93% Mirip93.93 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    93.69% Mirip93.69 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu mengawasi kabupaten/kota penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.

  3. 3
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2018
    92.22% Mirip92.22 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    91.35% Mirip91.35 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2017
    91.18% Mirip91.18 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  6. 6
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    90.80% Mirip90.80 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    89.10% Mirip89.10 %
    Panwas Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    88.66% Mirip88.66 %
    Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota

    Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.