Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengadaan Tanah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 65 TAHUN 2022Pengadaan TanahTerverifikasi
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan Tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 2Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
- 3Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 4Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
- 5Pengadaan Tanah
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengancara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihakyang Berhak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2018IMB84.74% Mirip84.74 %
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2005Izin mendirikan bangunan gedung82.96% Mirip82.96 %
Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau dengan merawat persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
- 3PERPRES NO. 30 TAHUN 2015Pihak yang Berhak80.25% Mirip80.25 %
Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memilikiObjek Pengadaan Tanah.