Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan dalam negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
- 2Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.
- 3Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2006Musibah lainnya83.97% Mirip83.97 %
Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpaorang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang takterelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1998Penerimaan Dalam negeri83.30% Mirip83.30 %
Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.
- 3UU NO. 17 TAHUN 1997Pajak81.28% Mirip81.28 %
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Emlsi80.47% Mirip80.47 %
Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Pajak80.15% Mirip80.15 %
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.