Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan dalam negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.

  2. 2
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.

  3. 3
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    83.97% Mirip83.97 %
    Musibah lainnya

    Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpaorang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang takterelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    83.30% Mirip83.30 %
    Penerimaan Dalam negeri

    Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 1997
    81.28% Mirip81.28 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.47% Mirip80.47 %
    Baku Mutu Emlsi

    Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.15% Mirip80.15 %
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.