Penerimaan Dalam negeri
Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 1995Penerimaan dalam negeri91.82% Mirip91.82 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.
- 2UU NO. 2 TAHUN 1996Penerimaan dalam negeri85.18% Mirip85.18 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.
- 3UU NO. 7 TAHUN 1999Penerimaan dalam negeri85.01% Mirip85.01 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
- 4UU NO. 1 TAHUN 1994Penerimaan dalam negeri83.30% Mirip83.30 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.
- 5PP NO. 41 TAHUN 1999Baku mutu emisi sumbertidak bergerak81.90% Mirip81.90 %
Baku mutu emisi sumbertidak bergerak adalah batas kadarmaksimum dan/atau beban emisi maksimum myang diperbolehkanmasuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien;17.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2019Beban81.44% Mirip81.44 %
Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.