Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerimaan dalam negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.
- 2Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.
- 3Penerimaan dalam negeri
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1998Penerimaan Dalam negeri85.18% Mirip85.18 %
Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2015PNBP80.94% Mirip80.94 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
- 3UU NO. 18 TAHUN 2016PNBP80.59% Mirip80.59 %
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
- 4PP NO. 23 TAHUN 1999Pengusaha rekanan80.22% Mirip80.22 %
Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.
- 5UU NO. 4 TAHUN 1990Pengusaha rekaman80.20% Mirip80.20 %
Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.