Penerimaan dalam negeri

Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak; 3.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerimaan dalam negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak.

  2. 2
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.

  3. 3
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan bukan pajak;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1998
    85.18% Mirip85.18 %
    Penerimaan Dalam negeri

    Penerimaan Dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektorminyak bumi dan gas alam, dan penerimaan negara bukan pajak;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.94% Mirip80.94 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    80.59% Mirip80.59 %
    PNBP

    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

  4. 4
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    80.22% Mirip80.22 %
    Pengusaha rekanan

    Pengusaha rekanan adalah setiap orang, persekutuan, badan hubum baik milik negara maupun swasta, yang menghasilkan karya film ceritera atau film dokumenter; 6.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    80.20% Mirip80.20 %
    Pengusaha rekaman

    Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam; 5.