Musibah lainnya

Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpaorang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang takterelakkan di luar musibah pelayaran dan/atau penerbangan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    83.97% Mirip83.97 %
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.05% Mirip81.05 %
    Terpapar

    Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau AlatAngkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masainkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimiadan radiasi.