Pajak

Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.

  2. 2
    Pajak

    Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanuntuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.

  3. 3
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.

  4. 4
    Pajak

    Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  5. 5
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.

  6. 6
    Pajak

    Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungutperaturanolehperundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    Pajak

    Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. 8
    Pajak

    Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  9. 9
    Pajak

    Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1994
    83.29% Mirip83.29 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    82.79% Mirip82.79 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    81.28% Mirip81.28 %
    Penerimaan dalam negeri

    Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.57% Mirip80.57 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    80.41% Mirip80.41 %
    Barang

    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.