Pajak
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku'2.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.
- 2Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangterutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifatmemaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidakmendapatkan imbalan secara langsung dan digunakanuntuk keperluan negara bagi sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.
- 3Pajak
Pajak adalah Pajak Daerah menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.
- 4Pajak
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5Pajak
Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungutoleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku;3.
- 6Pajak
Pajak adalah semua jenis Pajak yang dipungut oleh PemerintahPusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan Pajak yang dipungutperaturanolehperundang-undangan yang berlaku.
- 7Pajak
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 8Pajak
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- 9Pajak
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1994Barang84.26% Mirip84.26 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud; c.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1983Barang83.69% Mirip83.69 %
Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak; c.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2000Barang82.08% Mirip82.08 %
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atauhukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak2.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2009Barang81.38% Mirip81.38 %
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
- 5PP NO. 34 TAHUN 1996Harga Ekspor80.95% Mirip80.95 %
Harga Ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- 6UU NO. 1 TAHUN 1994Penerimaan dalam negeri80.15% Mirip80.15 %
Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterimanegara dalam bentuk penerimaan pajak, penerimaan bea masuk dancukai, penerimaan lain-lain, dan penerimaan bukan pajak;3.