Agunan

Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Agunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Agunan

    Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan NasabahDebitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;24.

  2. 2
    Agunan

    Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    85.71% Mirip85.71 %
    Mustahiq

    Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 2011
    84.42% Mirip84.42 %
    Mustahik

    Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.73% Mirip82.73 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.