Agunan
Agunan adalah harta kekayaan Debitur atau pihak lain yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian utang.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Agunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan NasabahDebitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit ataupembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;24.
- 2Agunan
Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 1999Mustahiq85.71% Mirip85.71 %
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2011Mustahik84.42% Mirip84.42 %
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun82.73% Mirip82.73 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.