Dana Kerohiman

Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    87.16% Mirip87.16 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    83.63% Mirip83.63 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah :a.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2006
    83.48% Mirip83.48 %
    Nazhir

    Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dariWakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai denganperuntukannya.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2004
    83.23% Mirip83.23 %
    Penerima Tunjangan

    Penerima Tunjangan adalah :a.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    82.88% Mirip82.88 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah : a.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    80.66% Mirip80.66 %
    Konselor

    Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.