Dana Kerohiman
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun87.16% Mirip87.16 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan83.63% Mirip83.63 %
Penerima tunjangan adalah :a.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2006Nazhir83.48% Mirip83.48 %
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dariWakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai denganperuntukannya.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2004Penerima Tunjangan83.23% Mirip83.23 %
Penerima Tunjangan adalah :a.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima tunjangan82.88% Mirip82.88 %
Penerima tunjangan adalah : a.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2019Konselor80.66% Mirip80.66 %
Konselor adalah pihak yang memberikan konseling.