Penerima Tunjangan

Penerima Tunjangan adalah :a.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerima Tunjangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerima Tunjangan

    Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Penerima Tunjangan

    Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2005
    99.75% Mirip99.75 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah : a.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    99.69% Mirip99.69 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah :a.

  3. 3
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2009
    84.02% Mirip84.02 %
    Tunjangan Fisikawan Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2016
    83.28% Mirip83.28 %
    Tunjangan Perekam Medis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 52 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    83.23% Mirip83.23 %
    Dana Kerohiman

    Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    81.35% Mirip81.35 %
    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan

    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.

  7. 7
    PP NO. 5 TAHUN 1987
    80.97% Mirip80.97 %
    Penerima Pensiun/Tunjangan

    Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.

  8. 8
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    80.86% Mirip80.86 %
    Penerima Manfaat Pensiun

    Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.