Penerima Tunjangan
Definisi Penerima Tunjangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Penerima Tunjangan
Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 25 TAHUN 2005Penerima tunjangan99.75% Mirip99.75 %
Penerima tunjangan adalah : a.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan99.69% Mirip99.69 %
Penerima tunjangan adalah :a.
- 3PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Fisikawan Medis84.02% Mirip84.02 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 114 TAHUN 2016Tunjangan Perekam Medis83.28% Mirip83.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Dana Kerohiman
Dana Kerohiman adalah dana santunan yang diberikan kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman.
- 6PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan81.35% Mirip81.35 %
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
- 7PP NO. 5 TAHUN 1987Penerima Pensiun/Tunjangan80.97% Mirip80.97 %
Penerima Pensiun/Tunjangan adalah : a.
- 8PP NO. 45 TAHUN 2015Penerima Manfaat Pensiun80.86% Mirip80.86 %
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris pesertayang berhak menerima manfaat pensiun.