Penerapan

Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerapan

    Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.

  2. 2
    Penerapan

    Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada kedalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    83.31% Mirip83.31 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produktermasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atausistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    83.17% Mirip83.17 %
    Perekayasaan…Perekayasaan

    Perekayasaan…Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan danteknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untukmenghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi denganmempertimbangkandan/ataukonteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    82.86% Mirip82.86 %
    Penelitian dan Pengembangan

    Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkanpenemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangandalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    82.16% Mirip82.16 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    82.11% Mirip82.11 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    81.97% Mirip81.97 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  7. 7
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2020
    81.47% Mirip81.47 %
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 1995
    81.44% Mirip81.44 %
    Penelitian dan pengembangan kesehatan

    Penelitian dan pengembangan kesehatan adalah kegiatan ilmiahyangdilakukan menurut metodeyangsistimatikuntukmenemukan informasiilmiah dan/atau teknologi yang baru,membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis sehinggadapat dirumuskan teori atau suatu proses gejala alam dan/atausosial di bidang kesehatan, dan dilanjutkan dengan mengujipenerapannya untuk tujuan praktis di bidang kesehatan.

  9. 9
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    81.06% Mirip81.06 %
    Teknologi

    Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau dihasilkan penerapan atau produk yang pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.