Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
- 2Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada kedalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2015Teknologi Industri83.31% Mirip83.31 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produktermasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atausistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2002Perekayasaan…Perekayasaan83.17% Mirip83.17 %
Perekayasaan…Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan danteknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untukmenghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi denganmempertimbangkandan/ataukonteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2015Penelitian dan Pengembangan82.86% Mirip82.86 %
Penelitian dan Pengembangan adalah kegiatan yang menghasilkanpenemuan baru yang bermanfaat bagi Industri atau pengembangandalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas Industri.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2017Teknologi Industri82.16% Mirip82.16 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2014Teknologi Industri82.11% Mirip82.11 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2021Teknologi Industri81.97% Mirip81.97 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 7PERPRES NO. 118 TAHUN 2020Teknologi Industri81.47% Mirip81.47 %
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 8PP NO. 39 TAHUN 1995Penelitian dan pengembangan kesehatan81.44% Mirip81.44 %
Penelitian dan pengembangan kesehatan adalah kegiatan ilmiahyangdilakukan menurut metodeyangsistimatikuntukmenemukan informasiilmiah dan/atau teknologi yang baru,membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis sehinggadapat dirumuskan teori atau suatu proses gejala alam dan/atausosial di bidang kesehatan, dan dilanjutkan dengan mengujipenerapannya untuk tujuan praktis di bidang kesehatan.
- 9PP NO. 12 TAHUN 2010Teknologi81.06% Mirip81.06 %
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau dihasilkan penerapan atau produk yang pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.