Penelitian dan pengembangan kesehatan

Penelitian dan pengembangan kesehatan adalah kegiatan ilmiahyangdilakukan menurut metodeyangsistimatikuntukmenemukan informasiilmiah dan/atau teknologi yang baru,membuktikan kebenaran atau ketidakbenaran hipotesis sehinggadapat dirumuskan teori atau suatu proses gejala alam dan/atausosial di bidang kesehatan, dan dilanjutkan dengan mengujipenerapannya untuk tujuan praktis di bidang kesehatan.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    81.44% Mirip81.44 %
    Penerapan

    Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    80.60% Mirip80.60 %
    Inovasi

    Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atauperekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapanpraktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau carabaru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada ke dalam produk atau proses produksi.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    80.03% Mirip80.03 %
    Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi

    Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berisiko Tinggi yang selanjutnya disebut Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi, adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang karena sifat dan/atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat membahayakan, mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya.