Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerapan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 2Penerapan
Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan,dan/atau ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada kedalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2002Inovasi88.87% Mirip88.87 %
Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atauperekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapanpraktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau carabaru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada ke dalam produk atau proses produksi.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1994Limbah81.15% Mirip81.15 %
Limbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau prosesproduksi;2.
- 3UU NO. 16 TAHUN 1997Sampel80.68% Mirip80.68 %
Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untukmemperkirakan karakteristik suatu populasi.
- 4UU NO. 3 TAHUN 2020Pemurnian80.06% Mirip80.06 %
Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.