Teknologi Industri
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produktermasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atausistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Teknologi Industri juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Teknologi Industri
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 2Teknologi Industri
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 3Teknologi Industri
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
- 4Teknologi Industri
Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2019Penerapan83.31% Mirip83.31 %
Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 2UU NO. 1 TAHUN 1994Bantuan proyek81.03% Mirip81.03 %
Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjamanluarnegeriyangdigunakanuntuk membiayaiproyek-proyek pembangunan.