Teknologi Industri

Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

Sumber: PERPRES NO. 118 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Teknologi Industri juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  2. 2
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  3. 3
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

  4. 4
    Teknologi Industri

    Teknologi Industri adalah hasil pengembangan, perbaikan, invensi,dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produktermasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atausistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1990
    83.76% Mirip83.76 %
    Teknologi

    Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 1990
    83.18% Mirip83.18 %
    Teknologi

    Teknologi adalah proses atau produk suatu upaya penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan dan kelangsungan hidup umat manusia.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    81.47% Mirip81.47 %
    Penerapan

    Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    80.04% Mirip80.04 %
    Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi

    Usaha Rantai Pasok Sumber Daya Konstruksi adalah kegiatan ekonomi terkait dengan hasil produksi dan distribusi material, peralatan, teknologi, dan tenaga kerja Konstruksi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Jasa Konstruksi.