Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penelitian Terpadu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.
- 2Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2021Pencipta83.16% Mirip83.16 %
Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2020Pencipta82.55% Mirip82.55 %
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- 3PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran82.16% Mirip82.16 %
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.
- 4UU NO. 26 TAHUN 2007Kawasan megapolitan81.39% Mirip81.39 %
Kawasan megapolitan adalah kawasan yang lebih kawasan terbentuk dari 2 metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.
- 5UU NO. 14 TAHUN 2008Komisi Informasi80.89% Mirip80.89 %
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.