Penelitian Terpadu

Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penelitian Terpadu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.

  2. 2
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 56 TAHUN 2021
    83.16% Mirip83.16 %
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2020
    82.55% Mirip82.55 %
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    82.16% Mirip82.16 %
    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran

    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    81.39% Mirip81.39 %
    Kawasan megapolitan

    Kawasan megapolitan adalah kawasan yang lebih kawasan terbentuk dari 2 metropolitan yang memiliki hubungan fungsional dan membentuk sebuah sistem.

  5. 5
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    80.89% Mirip80.89 %
    Komisi Informasi

    Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.