Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penelitian Terpadu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- 2Penelitian Terpadu
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2008Komisi Informasi86.55% Mirip86.55 %
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran83.28% Mirip83.28 %
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2021Pencipta82.40% Mirip82.40 %
Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- 4PP NO. 16 TAHUN 2020Pencipta81.56% Mirip81.56 %
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.