Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran

Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.

Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    88.13% Mirip88.13 %
    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi

    Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatulembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsimemberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjaminkualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan olehfakultas kedokteran gigi.

  2. 2
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    84.71% Mirip84.71 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.

  3. 3
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    84.26% Mirip84.26 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.

  4. 4
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    83.96% Mirip83.96 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.57% Mirip83.57 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    83.48% Mirip83.48 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.28% Mirip83.28 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.

  8. 8
    PP NO. 75 TAHUN 2021
    82.92% Mirip82.92 %
    Sivitas Akademika

    Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    82.16% Mirip82.16 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

  10. 10
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    82.05% Mirip82.05 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.