Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran adalah suatu lembagayang dibentuk oleh para dekan fakultas kedokteran yangberfungsi memberikan pertimbangan dalam memberdayakan danmenjamin kualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakanoleh fakultas kedokteran.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi88.13% Mirip88.13 %
Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi adalah suatulembaga yang dibentuk fakultas kedokteran gigi yang berfungsimemberikan pertimbangan dalam memberdayakan dan menjaminkualitas pendidikan kedokteran yang diselenggarakan olehfakultas kedokteran gigi.
- 2PP NO. 56 TAHUN 2020Sivitas Akademika84.71% Mirip84.71 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
- 3PP NO. 15 TAHUN 2014Sivitas Akademika84.26% Mirip84.26 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
- 4PP NO. 108 TAHUN 2021Sivitas Akademika83.96% Mirip83.96 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012Sivitas Akademika83.57% Mirip83.57 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2019Sivitas Akademika83.48% Mirip83.48 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2010Penelitian Terpadu83.28% Mirip83.28 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.
- 8PP NO. 75 TAHUN 2021Sivitas Akademika82.92% Mirip82.92 %
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2021Penelitian Terpadu82.16% Mirip82.16 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- 10PP NO. 104 TAHUN 2015Penelitian Terpadu82.05% Mirip82.05 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.