Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; b.
- 2Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 104 TAHUN 2015Penelitian Terpadu82.77% Mirip82.77 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Penelitian Terpadu82.55% Mirip82.55 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2010Penelitian Terpadu81.56% Mirip81.56 %
Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.