Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Sumber: PP NO. 56 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pencipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; b.

  2. 2
    Pencipta

    Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    83.40% Mirip83.40 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority ) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    83.16% Mirip83.16 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    82.40% Mirip82.40 %
    Penelitian Terpadu

    Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah dengan pihak lain yang terkait.