Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bapas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- 2Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2004Konsil Kedokteran Indonesia83.39% Mirip83.39 %
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- 3PP NO. 67 TAHUN 1999Pemantauan82.18% Mirip82.18 %
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.
- 4PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Pusat82.09% Mirip82.09 %
Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
- 5PERPRES NO. 35 TAHUN 2008Konsil Kedokteran Indonesia81.92% Mirip81.92 %
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiriatas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
- 6PP NO. 52 TAHUN 2015Dewan Profesor81.27% Mirip81.27 %
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
- 7PP NO. 31 TAHUN 1999Pembina Pemasyarakatan81.02% Mirip81.02 %
Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
- 8KKI
Konsil Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.