Bapas

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bapas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  2. 2
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.06% Mirip85.06 %
    Tim Tanggap Insiden Siber

    Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2004
    83.39% Mirip83.39 %
    Konsil Kedokteran Indonesia

    Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    82.18% Mirip82.18 %
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.

  4. 4
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    82.09% Mirip82.09 %
    Tim Koordinasi Pusat

    Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.

  5. 5
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2008
    81.92% Mirip81.92 %
    Konsil Kedokteran Indonesia

    Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom,mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiriatas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

  6. 6
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    81.27% Mirip81.27 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 1999
    81.02% Mirip81.02 %
    Pembina Pemasyarakatan

    Pembina Pemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan yang melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

  8. 8
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.39% Mirip80.39 %
    KKI

    Konsil Kedokteran Indonesia yang selanjutnya disingkat KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.