Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2017Bapas85.98% Mirip85.98 %
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Bapas85.56% Mirip85.56 %
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- 3PP NO. 65 TAHUN 2015Bapas85.06% Mirip85.06 %
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.
- 4PP NO. 32 TAHUN 1995KomisiBanding80.70% Mirip80.70 %
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2010Dewan Kehormatan Perwira80.67% Mirip80.67 %
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2012Pembinaan Teknis80.13% Mirip80.13 %
Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut denganPembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan dan tindakan untukmemberikanpeningkatandankemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.