Tim Tanggap Insiden Siber

Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.

Sumber: PERPRES NO. 82 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2017
    85.98% Mirip85.98 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    85.56% Mirip85.56 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  3. 3
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    85.06% Mirip85.06 %
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.

  4. 4
    PP NO. 32 TAHUN 1995
    80.70% Mirip80.70 %
    KomisiBanding

    Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.67% Mirip80.67 %
    Dewan Kehormatan Perwira

    Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    80.13% Mirip80.13 %
    Pembinaan Teknis

    Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut denganPembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan dan tindakan untukmemberikanpeningkatandankemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.