Bapas

Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bapas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

  2. 2
    Bapas

    Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    85.98% Mirip85.98 %
    Tim Tanggap Insiden Siber

    Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    81.57% Mirip81.57 %
    Tim Koordinasi Pusat

    Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    81.48% Mirip81.48 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    80.88% Mirip80.88 %
    Koordinasi

    Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2015
    80.86% Mirip80.86 %
    Dewan Profesor

    Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.

  6. 6
    PP NO. 67 TAHUN 1999
    80.83% Mirip80.83 %
    Pemantauan

    Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.