Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bapas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.
- 2Bapas
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unitpelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas danfungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, danpendampingan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
- 2PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Tim Koordinasi Pusat81.57% Mirip81.57 %
Tim Koordinasi Pusat adalah tim yang dibentuk untuk memimpin, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan DBON.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2021Dewan Profesor81.48% Mirip81.48 %
Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2012Koordinasi80.88% Mirip80.88 %
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidangfungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional denganmengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2015Dewan Profesor80.86% Mirip80.86 %
Dewan Profesor adalah perangkat SA yang menjalankan fungsipengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembanganbudaya akademik.
- 6PP NO. 67 TAHUN 1999Pemantauan80.83% Mirip80.83 %
Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahuipelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa di bisang teknisadministratif.