Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup programyangpendidikandiselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan Tinggi juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 2Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 3Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 4Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 5Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 6Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah jenjang Pendidikan setelahPendidikan menengah yang mencakup programdiploma, program sarjana, program magister,program doktor, dan program profesi, serta programspesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan tinggi90.34% Mirip90.34 %
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan tinggi89.27% Mirip89.27 %
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2019Pendidikan Pesantren85.10% Mirip85.10 %
Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
- 4PP NO. 60 TAHUN 1999Pendidikan tinggi84.80% Mirip84.80 %
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2019Pendidikan Muadalah84.75% Mirip84.75 %
Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.