Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  2. 2
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  3. 3
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    86.65% Mirip86.65 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 1990
    85.49% Mirip85.49 %
    Siswa

    Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    84.90% Mirip84.90 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    84.58% Mirip84.58 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2009
    84.37% Mirip84.37 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    84.37% Mirip84.37 %
    Guru

    Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.