Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 2Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 3Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2008Guru86.65% Mirip86.65 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dan pendidikan menengah.
- 2PP NO. 29 TAHUN 1990Siswa85.49% Mirip85.49 %
Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2017Guru84.90% Mirip84.90 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2003Menteri84.58% Mirip84.58 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2009Guru84.37% Mirip84.37 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2005Guru84.37% Mirip84.37 %
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.