Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 2Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.
- 3Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2012Pendidikan Tinggi89.27% Mirip89.27 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup programyangpendidikandiselenggarakan oleh perguruan tinggi.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2012Pendidikan Tinggi86.07% Mirip86.07 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2014Sekolah Tinggi85.58% Mirip85.58 %
Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal83.45% Mirip83.45 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
- 5PERPRES NO. 111 TAHUN 2021Dana Abadi Perguruan Tinggi83.24% Mirip83.24 %
Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.
- 6PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal82.81% Mirip82.81 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
- 7PP NO. 4 TAHUN 2014Pendidikan Tinggi81.41% Mirip81.41 %
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
- 8UU NO. 1 TAHUN 1994Bantuan program80.54% Mirip80.54 %
Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.