Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan tinggi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  2. 2
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolahpada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dijalur pendidikan sekolah.

  3. 3
    Pendidikan tinggi

    Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    89.27% Mirip89.27 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup programyangpendidikandiselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    86.07% Mirip86.07 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    85.58% Mirip85.58 %
    Sekolah Tinggi

    Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakanpendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasidalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentudan jika memenuhi syarat, Sekolah Tinggi dapat menyelenggarakanpendidikan profesi.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    83.45% Mirip83.45 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    Dana Abadi Perguruan Tinggi

    Dana Abadi Perguruan Tinggi adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung pengembangan perguruan tinggi kelas dunia di perguruan tinggi terpilih.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    82.81% Mirip82.81 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  7. 7
    PP NO. 4 TAHUN 2014
    81.41% Mirip81.41 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikanmenengah yang mencakup program diploma, program sarjana,program magister, program doktor, dan program profesi, sertaprogram spesialis, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggiberdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 1994
    80.54% Mirip80.54 %
    Bantuan program

    Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan/ataupinjaman luar negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan sertapinjaman yang dapat dirupiahkan;12.