Pendidikan menengah
Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidikan menengah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidikan menengah
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
- 2Pendidikan menengah
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 74 TAHUN 2008RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA85.99% Mirip85.99 %
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan bertaraf internasional85.86% Mirip85.86 %
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
- 3PP NO. 66 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal85.65% Mirip85.65 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan berbasis keunggulan lokal85.52% Mirip85.52 %
Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2010Pendidikan bertaraf internasional85.29% Mirip85.29 %
Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.
- 6PP NO. 17 TAHUN 2010RA85.24% Mirip85.24 %
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 7PP NO. 19 TAHUN 2017RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA85.04% Mirip85.04 %
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2017TK85.02% Mirip85.02 %
Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 9PP NO. 66 TAHUN 2010RA85.02% Mirip85.02 %
Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
- 10PP NO. 66 TAHUN 2010TK84.58% Mirip84.58 %
Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.