Pendidikan menengah

Pendidikan menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidikan menengah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidikan menengah

    Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

  2. 2
    Pendidikan menengah

    Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    85.99% Mirip85.99 %
    RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA

    Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  2. 2
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    85.86% Mirip85.86 %
    Pendidikan bertaraf internasional

    Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.

  3. 3
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    85.65% Mirip85.65 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    85.52% Mirip85.52 %
    Pendidikan berbasis keunggulan lokal

    Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    85.29% Mirip85.29 %
    Pendidikan bertaraf internasional

    Pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan negara maju.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    85.24% Mirip85.24 %
    RA

    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.04% Mirip85.04 %
    RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA

    Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.02% Mirip85.02 %
    TK

    Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  9. 9
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    85.02% Mirip85.02 %
    RA

    Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

  10. 10
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    84.58% Mirip84.58 %
    TK

    Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.