Tata Pengairan
"Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air danatau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuanteknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;8.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Tata Air88.95% Mirip88.95 %
"Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Emlsi88.50% Mirip88.50 %
Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air84.64% Mirip84.64 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 4PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal83.64% Mirip83.64 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal83.41% Mirip83.41 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 85 TAHUN 2015Direktur Jenderal83.05% Mirip83.05 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 7PP NO. 32 TAHUN 2009Direktur Jenderal82.73% Mirip82.73 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal82.20% Mirip82.20 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9UU NO. 10 TAHUN 1995Direktur Jenderal82.16% Mirip82.16 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 10UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.87% Mirip81.87 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.