Tata Pengairan

"Tata Pengairan" adalah susunan dan letak sumber-sumber air danatau bangunan-bangunan pengairan menurut ketentuan-ketentuanteknik pembinaanya disuatu wilayah pengairan;8.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    88.95% Mirip88.95 %
    Tata Air

    "Tata Air" adalah susunan dan letak air seperti dimaksuddalamangka 3 pasal ini;.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    88.50% Mirip88.50 %
    Baku Mutu Emlsi

    Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.64% Mirip84.64 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    83.64% Mirip83.64 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    83.41% Mirip83.41 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    83.05% Mirip83.05 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    82.73% Mirip82.73 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    82.20% Mirip82.20 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.16% Mirip82.16 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.87% Mirip81.87 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.