Baku mutu air
Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya; 5.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1999Baku mutu air laut92.11% Mirip92.11 %
Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air Laut89.92% Mirip89.92 %
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2009Baku mutu lingkungan hidup87.46% Mirip87.46 %
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Air87.34% Mirip87.34 %
Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2018Pencemaran DAS84.01% Mirip84.01 %
Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2008Kawasan resapan air83.34% Mirip83.34 %
Kawasan resapan air adalah wilayah yang mempunyai kemampuantinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempatpengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air dansebagai pengontrol tata air permukaan.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2018Koreksi Geometrik82.70% Mirip82.70 %
Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.
- 8PP NO. 101 TAHUN 2014Pencemaran Lingkungan Hidup82.27% Mirip82.27 %
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
- 9PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Drainase82.23% Mirip82.23 %
Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agarperairan berubah menjadi lahan.
- 10PP NO. 20 TAHUN 1990Pencemaran air82.15% Mirip82.15 %
Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.