Baku mutu air

Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya; 5.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    92.11% Mirip92.11 %
    Baku mutu air laut

    Baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.92% Mirip89.92 %
    Baku Mutu Air Laut

    Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadarmakhluk ludup, zat, energi, atau komponen yang adaatau harus ada dan/atau unsur pencemar yangditenggang keberadaannya di dalam Air Laut.

  3. 3
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    87.46% Mirip87.46 %
    Baku mutu lingkungan hidup

    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran bataszat, energi, atauatau kadar makhluk hidup,komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsurpencemar yang ditenggang keberadaannya dalamsuatu sumbertertentu sebagai unsurlingkungan hidup.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    87.34% Mirip87.34 %
    Baku Mutu Air

    Baku Mutu Air adalah ukuran batas atau kadar makhlukhidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harusada dan/atau unsur pencemar yang ditenggangkeberadaannya di dalam air.

  5. 5
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2018
    84.01% Mirip84.01 %
    Pencemaran DAS

    Pencemaran DAS adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam DAS oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    83.34% Mirip83.34 %
    Kawasan resapan air

    Kawasan resapan air adalah wilayah yang mempunyai kemampuantinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempatpengisian air bumi yang berguna sebagai sumber air dansebagai pengontrol tata air permukaan.

  7. 7
    PP NO. 11 TAHUN 2018
    82.70% Mirip82.70 %
    Koreksi Geometrik

    Koreksi Geometrik adalah proses untuk memperbaiki posisi/koordinat data sehingga sesuai dengan posisi di permukaan bumi.

  8. 8
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    82.27% Mirip82.27 %
    Pencemaran Lingkungan Hidup

    Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui bakumutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

  9. 9
    PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
    82.23% Mirip82.23 %
    Drainase

    Drainase adalah metode pengaliran air permukaan atau air tanah agarperairan berubah menjadi lahan.

  10. 10
    PP NO. 20 TAHUN 1990
    82.15% Mirip82.15 %
    Pencemaran air

    Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya; 3.