Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendanaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendanaan
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.
- 2Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Pendanaan
Pendanaan adalah upayauntuk menggali sumber-sumberpembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yangberasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2015Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum93.71% Mirip93.71 %
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.
- 2PERPRES NO. 31 TAHUN 2019LPDP83.49% Mirip83.49 %
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum83.44% Mirip83.44 %
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2019LPDP83.23% Mirip83.23 %
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 111 TAHUN 2021LPDP82.56% Mirip82.56 %
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 12 TAHUN 2019DPPN80.97% Mirip80.97 %
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.