Pendanaan
Pendanaan adalah upayauntuk menggali sumber-sumberpembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yangberasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendanaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendanaan
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.
- 2Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.
- 3Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Penyediaan Energi80.75% Mirip80.75 %
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi,baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.