Pendanaan

Pendanaan adalah upayauntuk menggali sumber-sumberpembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yangberasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

Sumber: PERPRES NO. 46 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendanaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendanaan

    Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.

  2. 2
    Pendanaan

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.

  3. 3
    Pendanaan

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    80.75% Mirip80.75 %
    Penyediaan Energi

    Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi,baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.