LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 111 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi LPDP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2LPDP
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2011Lembaga Jasa Keuangan Lainnya82.62% Mirip82.62 %
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 58 TAHUN 2013Pendanaan82.56% Mirip82.56 %
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2015Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum81.91% Mirip81.91 %
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.