Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum

Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum adalah subsidi yangdiberikan oleh Pemerintah kepada PTN Badan Hukum yangbersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2013
    93.71% Mirip93.71 %
    Pendanaan

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    87.75% Mirip87.75 %
    Dukungan Pemerintah

    Dukungan Pemerintah adalah kontribusifiskal dan/atau bentuklainnya yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerahdan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangkameningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.

  3. 3
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2021
    81.91% Mirip81.91 %
    LPDP

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi di Bidang Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    80.49% Mirip80.49 %
    Pendanaan PTN Badan Hukum

    Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.

  5. 5
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2019
    80.29% Mirip80.29 %
    LPDP

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    80.09% Mirip80.09 %
    LPDP

    Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPDP adalah satuan kerja noneselon pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.