Pendanaan

Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendanaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendanaan

    Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.

  2. 2
    Pendanaan

    Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.

  3. 3
    Pendanaan

    Pendanaan adalah upayauntuk menggali sumber-sumberpembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yangberasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.