Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendanaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendanaan
Pendanaan adalah kegiatan perencanaan penganggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pelaksanaan pembayaran atas Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Proyek Strategis Nasional.
- 2Pendanaan
Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan untukpenyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN BadanHukum.
- 3Pendanaan
Pendanaan adalah upayauntuk menggali sumber-sumberpembiayaan untuk kegiatan adaptasi dan mitigasi, baik yangberasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.