Pendamping

Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

  2. 2
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  3. 3
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  4. 4
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    90.68% Mirip90.68 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    90.50% Mirip90.50 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    86.97% Mirip86.97 %
    LPAS

    Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    80.63% Mirip80.63 %
    Petugas Pemasyarakatan

    Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.