Pendamping
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 2Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 3Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 4Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2012Sistem Peradilan Pidana Anak90.68% Mirip90.68 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2017Sistem Peradilan Pidana Anak90.50% Mirip90.50 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2022LPAS86.97% Mirip86.97 %
Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2022Petugas Pemasyarakatan80.63% Mirip80.63 %
Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat fungsionalpenegak hukum yang diberi wewenang berdasarkanUndang-Undang untuk melaksanakan tugasPemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.