Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 2Pendamping
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 3Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 4Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.