Pendamping

Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  2. 2
    Pendamping

    Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  3. 3
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  4. 4
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.