PyB
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi PyB juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PyB
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PyB
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PyB
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PyB
Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PyB
Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2014Pejabat yang Berwenang88.94% Mirip88.94 %
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 116 TAHUN 2022PPK88.11% Mirip88.11 %
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaanManajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2020PPK85.61% Mirip85.61 %
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 37 TAHUN 2007Pejabat Pencatatan Sipil85.58% Mirip85.58 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Pejabat Pencatatan Sipil85.49% Mirip85.49 %
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 25 TAHUN 2020PPK85.26% Mirip85.26 %
Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.