PyB

Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 116 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi PyB juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PyB

    Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PyB

    Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PyB

    Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PyB

    Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PyB

    Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    88.94% Mirip88.94 %
    Pejabat yang Berwenang

    Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    88.11% Mirip88.11 %
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnyadisingkat PPK adalah pejabat yang mempunyaikewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaanManajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    85.61% Mirip85.61 %
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 37 TAHUN 2007
    85.58% Mirip85.58 %
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    85.49% Mirip85.49 %
    Pejabat Pencatatan Sipil

    Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    85.26% Mirip85.26 %
    PPK

    Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.