Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Pencatatan Sipil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Pejabat Pencatatan Sipil
Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukanpencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang padaInstansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Pencatatan Sipil86.13% Mirip86.13 %
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Pencatatan Sipil85.86% Mirip85.86 %
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pencatatan Sipil85.56% Mirip85.56 %
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
- 4PP NO. 9 TAHUN 2019Ahli82.81% Mirip82.81 %
Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal untuk membuat terang suatu peristiwa Kecelakaan Kapal.
- 5PP NO. 1 TAHUN 1998Saksi Ahli82.65% Mirip82.65 %
Saksi Ahli adalah orang yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya dalam pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal untuk membuat terang suatu peristiwa kecelakaan kapal.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2000Permohonan80.41% Mirip80.41 %
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yangdiajukan kepada Direktorat Jenderal.