Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penangkalan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 2Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 3Penangkalan
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Paspor Kebangsaan87.14% Mirip87.14 %
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Paspor Kebangsaan86.67% Mirip86.67 %
Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian86.49% Mirip86.49 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian86.05% Mirip86.05 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 5PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian85.75% Mirip85.75 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian85.68% Mirip85.68 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 7UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak84.24% Mirip84.24 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 8PP NO. 48 TAHUN 2021Izin Tinggal81.54% Mirip81.54 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.