Penangkalan

Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penangkalan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  2. 2
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  3. 3
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    87.14% Mirip87.14 %
    Paspor Kebangsaan

    Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    86.67% Mirip86.67 %
    Paspor Kebangsaan

    Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    86.49% Mirip86.49 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    86.05% Mirip86.05 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    85.75% Mirip85.75 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    85.68% Mirip85.68 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    84.24% Mirip84.24 %
    Tanda Bertolak

    Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.54% Mirip81.54 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.