Penangkalan
Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penangkalan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 2Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 3Penangkalan
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1992Pencegahan95.05% Mirip95.05 %
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2005Penerbangan internasional85.26% Mirip85.26 %
Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1997Pencegahan82.13% Mirip82.13 %
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Pencegahan80.73% Mirip80.73 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Pencegahan80.51% Mirip80.51 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Pencegahan80.25% Mirip80.25 %
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.