Penangkalan

Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penangkalan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  2. 2
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  3. 3
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    95.05% Mirip95.05 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Indonesia luar dari wilayah orang orang tertentu untuk ke berdasarkan alasan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2005
    85.26% Mirip85.26 %
    Penerbangan internasional

    Penerbangan internasional adalah penerbangan dari bandar udara di luar negeri ke bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat pendaratan pertama atau penerbangan dari bandar udara di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    82.13% Mirip82.13 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadapPenanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah NegaraRepublik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku;19.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.73% Mirip80.73 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.51% Mirip80.51 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    80.25% Mirip80.25 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.